Prakata

Pajak jelas bukan bidang saya. Namun saya terpaksa belajar supaya usaha saya tetap bertahan. Seperti biasanya saya mempersiapkan diri sebaik-baiknya.

Tidak semudah itu Rudolfo!

Namun masalah datang ketika data saya tidak masuk di pajak. Yaitu lebih bayar yang berbeda antara yang tertera di eSPT PPh 21, dengan yang di DJP online.

Ternyata lebih bayar yang tidak tepat ini, dapat diatasi dengan cara pembetulan.

Daftar Isi

Tetap Optimis

Mungkin teman-teman yang berkecimpung dunia pajak, sudah paham dengan hal ini. Namun bagi saya yang tidak tahu harus bertanya ke mana, perbedaan ini membuat berhari-hari kurang beristirahat.

Dari sisi tampilan aplikasi pajak ini, memang kelihatan sangat kuno. Karena itu saya optimis di tahun 2017 ini, akan ada aplikasi PPh pasal 21 yang baru. Dengan tampilan yang menarik, yang mudah dipakai oleh orang awam.

Saya juga akan mengambil kursus pajak, supaya ada yang memberi penjelasan kepada saya, bagaimana cara memakai aplikasi pajak dengan tepat.

Penyelesaian

Ada dua cara yang saya sampaikan di sini:

  1. Cara Langsung: sebagai contoh masalah.

  2. Cara Pembetulan: sebagai contoh penyelesaian.

Bagaimanapun mari kita mulai penjelasannya.


Contoh Kasus: Bapak Bambang

Di suatu kantor di tahun 2016, seorang pegawai, sebut saja bapak Bambang, penghasilannya tidak berjalan dengan baik. Sesekali beliau mendapat proyek, lalu di lain hari bapak Bambang berpuasa. Maka alih-alih mendapatkan gaji tetap, bapak Bambang mendapatkan upahnya, hanya dua kali setahun yaitu:

Bulan Juni     2016 : Rp. 30.000.000,-
Bulan Desember 2016 : Rp. 30.000.000,-

Hal ini menyebabkan PPh21 yang harus dibayarkan pak Bambang menjadi besar. Yaitu:

PPh 21 Juni     2016 : Rp. 3.750.000,-
PPh 21 Desember 2016 : Rp. 3.750.000,-

Sementara dengan perhitungan ulang di akhir tahun, maka gaji total yang didapatkan adalah:

Gaji Setahun 2016    : Rp. 60.000.000,-

PPh 21 yang harus dibayarkan hanyalah:

PPh 21 Tahun 2016    : Rp. 150.000,-

Maka akan terjadi lebih bayar yaitu:

Lebih Bayar 2016     : Rp. 7.350.000,-

Di atas kertas, tidak ada masalah. di eSPT juga tidak ada masalah.

Masalah timbul saat upload di DJP online.


Lembar Kerja

Mencari nilai lebih bayar setahun.

Unduh Worksheet

Untuk memudahkan perhitungan ulang, saya berikan lembar kerja selengkapnya:

Perhitungan PPh 21

PPh pasal 21 pada bulan Juni, dibayar lunas.

Lembar Kerja: Bulan Juni

PPh pasal 21 pada bulan Desember, terlanjur dibayar lunas. Karena bapak Bambang awam terhadap pajak.

Lembar Kerja: Bulan Desember

PPh pasal 21 perhitungan ulang untuk setahun, sebagai berikut:

Lembar Kerja: Perhitungan Ulang

Mohon koreksinya bilamana saya salah. Saya hanya rakyat biasa yang berusaha taat pajak.

Ringkasan Setahun

Bapak Bambang tidak tahu cara membuat ringkasan yang tepat, maka dibuat dua jenis lembar kerja sekalian, untuk menjelaskan situasinya kepada kawan-kawan sekalian.

  • Rekapitulasi

Lembar Kerja: Rekapitulasi

  • Rangkuman

Lembar Kerja: Ringkas

  • Catat Lebih Bayarnya
Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-

Semestinya dari sini, sudah cukup jelas situasinya. Mari kita lanjutkan ke aspek pengisian eSPT PPh 21.

cmiiw cwie mie


Pengisian Awal

Buka SPT

Mari kita mulai dengan membuka eSPT. Asumsi saya, teman-teman sudah dapat mengisi sendiri.

Yang pertama dilakukan adalah bikin SPT, lalu buka. Untuk di awal, memakai normal. Kalau salah dapat diperbaiki dengan pembetulan.

Maka kita buka dahulu yang normal:

eSPT PPh 21: Buka SPT: Normal

Pegawai Tetap A1

Jangan lupa isi data pegawai tetap A1, yaitu bapak Bambang sendiri yang sedang kebingungan.

eSPT PPh 21: data Pegawai A1

PPh 21 Masa

Di bulan Desember, bapak Bambang tetap, mengisi SPT masa seperti biasanya. Mengapa?

Logikanya supaya data PPh21 yang sudah dibayarkan dengan SSP, dapat masuk sistem. Namun kenyataannya saya tidak tahu. Ini logika saja.

eSPT PPh 21: Entry SPT Masa

PPh 21 Tahunan

Ini juga diisi seperti biasa. Ada empat form di sini. Dan pengisian dilakukan secara otomatis.

eSPT PPh 21: Entry SPT Tahunan: B1

eSPT PPh 21: Entry SPT Tahunan: B2

Dicoba saja, kalau bingung.

Pengisian Setoran SSP.

Sudah bayar khan?

Kalau sudah terlanjur bayar untuk bulan Desember, masukkan saja ke SSP:

eSPT PPh 21: Surat Setoran Pajak


Cara Langsung

Sejauh ini masih paham khan?

Mari kita lihat formulir induknya seperti apa. Akan kita isi dengan cara langsung saja, tanpa pembetulan segala.

Formulir Induk: B1

Secara otomatis akan seperti di bawah ini tampilannya

eSPT PPh 21: Induk B1

Ingat Lebih Bayarnya

Yaitu:

Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-

Ini yang akan kita masukkan:

Formulir Induk: B2

Yang perlu kita masukkan adalah lebih bayar di atas, yaitu di bagian isian B.2 kolom nomor 13.

eSPT PPh 21: Induk B2: Langsung

Export CSV

Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.

PPh 21 Terutang : (Rp 3.600.000,-)
Setoran         :  Rp 3.750.000,-

eSPT PPh 21: CSV: Langsung

Mari kita export CSV-nya.

Upload

Mestinya sudah benar khan?

Ayo kita coba login di DJP dan lapor dengan cara meng-upload.

DJP online: Berhasil Upload

Rincian

Sekarang kita lihat rinciannya. Loh koq Lebih Bayar?

Lebih Bayar: Rp. 3.600.000,-

Tenang-tenaaaang. Memang lebih bayar koq. Cuman koq angkanya segitu ya? Hadeuh gimana iniiii?

DJP online: Rincian: Langsung

Khan sudah kubilang Rudolfooooo!


Nihilkan Dulu

Kendala ini dapat diselesaikan dengan melakukan dua kali submit.

  1. Nihilkan dahulu sesuai pembayaran, yaitu di SPT Normal.

  2. Masukkan lebih bayar, yaitu di SPT pembetulan.

Mari kita bahas, pengisian SPT normalnya.

Formulir Induk: B2

Sama seperti sebelumnya, hanya isian lebih bayarnya kita kosongkan dahulu.

Karena kewajiban PPh masa desember sudah sesuai dengan setoran SSP-nya. Maka kewajiban kita menjadi nihil.

eSPT PPh 21: Induk B2: Nihil

Export CSV

Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.

PPh 21 Terutang :  Rp 3.750.000,-
Setoran         :  Rp 3.750.000,-

eSPT PPh 21: CSV: Nihil

Mari kita export lagi CSV-nya.

Upload

Upload dengan PDF terlampir supaya hasilnya sukses.

DJP online: Berhasil Upload

Tanpa PDF yang dipersiapkan maka akan tampak seperti ini:

DJP online: Gagal Upload

Rincian

Sudah Bayar

Mari kita lihat rincian-nya.

DJP online: Rincian: Nihil

Loh koq, kurang bayar?

Kurang Bayar: Rp. 3.750.000,-

Memang dalam istilah pajak tertulis begitu:

Yang ini saya betul-betul gagal paham, kenapa saya sudah bayar masih disebut kurang bayar. Tapi ya ikuti sajalah aturan pajaknya.

Jadi jelas ya, sudah bayar. Sehingga hutang pajak kita menjadi nihil.


Lakukan Pembetulan

Lalu bagaimana dengan nasib lebih bayar kita? Yaitu:

Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-

Inilah kegunaan pembetulan yang akan kita lakukan.

Buka SPT Pembetulan

Bikin dulu pembetulannya ya kawan-kawan yacc...

eSPT PPh 21: Buka SPT: Pembetulan 1

Formulir Induk: B2

Di sini baru kita masukkan lebih bayarnya.

eSPT PPh 21: Induk B2: Pembetulan

Jangan lupa, kita kompensasikan ke mana lebih bayarnya, harus diisi supaya SPT-nya valid. Misalnya kita kompensasikan ke bulan Januari 2017.

Export CSV

Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.

PPh 21 Terutang : (Rp 3.600.000,-)
Setoran         :  Rp 3.750.000,-

eSPT PPh 21: CSV: Pembetulan

Ternyata sama persis dengan cara langsung. Jadi jelas ya, yang berbeda di DJP online-nya.

Mari kita export pembetulan CSV-nya.

Upload

Ayo kita upload lagi, yaitu SPT pembetulan.

Rincian

Sekarang kita lihat rinciannya.

Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-

DJP online: Rincian: Langsung

Yay, berhasil khan Bambaaaaaaaaang!


Penutup

Dengan begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap pajak, dan kewajiban penggunaannya yang berskala nasional, saya optimis, di akhir tahun 2017 ini, sudah ada pengganti aplikasi PPh 21, yang dapat dibanggakan.

Saya percaya.