Prakata
Pajak jelas bukan bidang saya. Namun saya terpaksa belajar supaya usaha saya tetap bertahan. Seperti biasanya saya mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
Tidak semudah itu Rudolfo!
Namun masalah datang ketika data saya tidak masuk di pajak. Yaitu lebih bayar yang berbeda antara yang tertera di eSPT PPh 21, dengan yang di DJP online.
Ternyata lebih bayar yang tidak tepat ini, dapat diatasi dengan cara pembetulan.
Daftar Isi
-
Prakata: Daftar Isi
Tetap Optimis
Mungkin teman-teman yang berkecimpung dunia pajak, sudah paham dengan hal ini. Namun bagi saya yang tidak tahu harus bertanya ke mana, perbedaan ini membuat berhari-hari kurang beristirahat.
Dari sisi tampilan aplikasi pajak ini, memang kelihatan sangat kuno. Karena itu saya optimis di tahun 2017 ini, akan ada aplikasi PPh pasal 21 yang baru. Dengan tampilan yang menarik, yang mudah dipakai oleh orang awam.
Saya juga akan mengambil kursus pajak, supaya ada yang memberi penjelasan kepada saya, bagaimana cara memakai aplikasi pajak dengan tepat.
Penyelesaian
Ada dua cara yang saya sampaikan di sini:
-
Cara Langsung: sebagai contoh masalah.
-
Cara Pembetulan: sebagai contoh penyelesaian.
Bagaimanapun mari kita mulai penjelasannya.
Contoh Kasus: Bapak Bambang
Di suatu kantor di tahun 2016, seorang pegawai, sebut saja bapak Bambang, penghasilannya tidak berjalan dengan baik. Sesekali beliau mendapat proyek, lalu di lain hari bapak Bambang berpuasa. Maka alih-alih mendapatkan gaji tetap, bapak Bambang mendapatkan upahnya, hanya dua kali setahun yaitu:
Bulan Juni 2016 : Rp. 30.000.000,-
Bulan Desember 2016 : Rp. 30.000.000,-
Hal ini menyebabkan PPh21 yang harus dibayarkan pak Bambang menjadi besar. Yaitu:
PPh 21 Juni 2016 : Rp. 3.750.000,-
PPh 21 Desember 2016 : Rp. 3.750.000,-
Sementara dengan perhitungan ulang di akhir tahun, maka gaji total yang didapatkan adalah:
Gaji Setahun 2016 : Rp. 60.000.000,-
PPh 21 yang harus dibayarkan hanyalah:
PPh 21 Tahun 2016 : Rp. 150.000,-
Maka akan terjadi lebih bayar yaitu:
Lebih Bayar 2016 : Rp. 7.350.000,-
Di atas kertas, tidak ada masalah. di eSPT juga tidak ada masalah.
Masalah timbul saat upload di DJP online.
Lembar Kerja
Mencari nilai lebih bayar setahun.
Unduh Worksheet
Untuk memudahkan perhitungan ulang, saya berikan lembar kerja selengkapnya:
Perhitungan PPh 21
PPh pasal 21 pada bulan Juni, dibayar lunas.
PPh pasal 21 pada bulan Desember, terlanjur dibayar lunas. Karena bapak Bambang awam terhadap pajak.
PPh pasal 21 perhitungan ulang untuk setahun, sebagai berikut:
Mohon koreksinya bilamana saya salah. Saya hanya rakyat biasa yang berusaha taat pajak.
Ringkasan Setahun
Bapak Bambang tidak tahu cara membuat ringkasan yang tepat, maka dibuat dua jenis lembar kerja sekalian, untuk menjelaskan situasinya kepada kawan-kawan sekalian.
- Rekapitulasi
- Rangkuman
- Catat Lebih Bayarnya
Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-
Semestinya dari sini, sudah cukup jelas situasinya. Mari kita lanjutkan ke aspek pengisian eSPT PPh 21.
cmiiw cwie mie
Pengisian Awal
Buka SPT
Mari kita mulai dengan membuka eSPT. Asumsi saya, teman-teman sudah dapat mengisi sendiri.
Yang pertama dilakukan adalah bikin SPT, lalu buka. Untuk di awal, memakai normal. Kalau salah dapat diperbaiki dengan pembetulan.
Maka kita buka dahulu yang normal:
Pegawai Tetap A1
Jangan lupa isi data pegawai tetap A1, yaitu bapak Bambang sendiri yang sedang kebingungan.
PPh 21 Masa
Di bulan Desember, bapak Bambang tetap, mengisi SPT masa seperti biasanya. Mengapa?
Logikanya supaya data PPh21 yang sudah dibayarkan dengan SSP, dapat masuk sistem. Namun kenyataannya saya tidak tahu. Ini logika saja.
PPh 21 Tahunan
Ini juga diisi seperti biasa. Ada empat form di sini. Dan pengisian dilakukan secara otomatis.
Dicoba saja, kalau bingung.
Pengisian Setoran SSP.
Sudah bayar khan?
Kalau sudah terlanjur bayar untuk bulan Desember, masukkan saja ke SSP:
Cara Langsung
Sejauh ini masih paham khan?
Mari kita lihat formulir induknya seperti apa. Akan kita isi dengan cara langsung saja, tanpa pembetulan segala.
Formulir Induk: B1
Secara otomatis akan seperti di bawah ini tampilannya
Ingat Lebih Bayarnya
Yaitu:
Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-
Ini yang akan kita masukkan:
Formulir Induk: B2
Yang perlu kita masukkan adalah lebih bayar di atas, yaitu di bagian isian B.2 kolom nomor 13.
Export CSV
Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.
PPh 21 Terutang : (Rp 3.600.000,-)
Setoran : Rp 3.750.000,-
Mari kita export CSV-nya.
Upload
Mestinya sudah benar khan?
Ayo kita coba login di DJP dan lapor dengan cara meng-upload.
Rincian
Sekarang kita lihat rinciannya. Loh koq Lebih Bayar?
Lebih Bayar: Rp. 3.600.000,-
Tenang-tenaaaang. Memang lebih bayar koq. Cuman koq angkanya segitu ya? Hadeuh gimana iniiii?
Khan sudah kubilang Rudolfooooo!
Nihilkan Dulu
Kendala ini dapat diselesaikan dengan melakukan dua kali submit.
-
Nihilkan dahulu sesuai pembayaran, yaitu di SPT Normal.
-
Masukkan lebih bayar, yaitu di SPT pembetulan.
Mari kita bahas, pengisian SPT normalnya.
Formulir Induk: B2
Sama seperti sebelumnya, hanya isian lebih bayarnya kita kosongkan dahulu.
Karena kewajiban PPh masa desember sudah sesuai dengan setoran SSP-nya. Maka kewajiban kita menjadi nihil.
Export CSV
Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.
PPh 21 Terutang : Rp 3.750.000,-
Setoran : Rp 3.750.000,-
Mari kita export lagi CSV-nya.
Upload
Upload dengan PDF terlampir supaya hasilnya sukses.
Tanpa PDF yang dipersiapkan maka akan tampak seperti ini:
Rincian
Sudah Bayar
Mari kita lihat rincian-nya.
Loh koq, kurang bayar?
Kurang Bayar: Rp. 3.750.000,-
Memang dalam istilah pajak tertulis begitu:
Yang ini saya betul-betul gagal paham, kenapa saya sudah bayar masih disebut kurang bayar. Tapi ya ikuti sajalah aturan pajaknya.
Jadi jelas ya, sudah bayar. Sehingga hutang pajak kita menjadi nihil.
Lakukan Pembetulan
Lalu bagaimana dengan nasib lebih bayar kita? Yaitu:
Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-
Inilah kegunaan pembetulan yang akan kita lakukan.
Buka SPT Pembetulan
Bikin dulu pembetulannya ya kawan-kawan yacc...
Formulir Induk: B2
Di sini baru kita masukkan lebih bayarnya.
Jangan lupa, kita kompensasikan ke mana lebih bayarnya, harus diisi supaya SPT-nya valid. Misalnya kita kompensasikan ke bulan Januari 2017.
Export CSV
Perhatikan nilai PPh terutang dan setoran SSP.
PPh 21 Terutang : (Rp 3.600.000,-)
Setoran : Rp 3.750.000,-
Ternyata sama persis dengan cara langsung. Jadi jelas ya, yang berbeda di DJP online-nya.
Mari kita export pembetulan CSV-nya.
Upload
Ayo kita upload lagi, yaitu SPT pembetulan.
Rincian
Sekarang kita lihat rinciannya.
Lebih Bayar: Rp. 7.350.000,-
Yay, berhasil khan Bambaaaaaaaaang!
Penutup
Dengan begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap pajak, dan kewajiban penggunaannya yang berskala nasional, saya optimis, di akhir tahun 2017 ini, sudah ada pengganti aplikasi PPh 21, yang dapat dibanggakan.
Saya percaya.