Prakata
Cara Pengisian Web eFaktur
Artikel ini adalah kelanjutan dari, artikel Web e-Faktur yang kemarin.
Pengisian Web e-Faktur, adalah berdasarkan data yang ada di DJP. Data di DJP ini ini sendiri adalah berdasarkan, upload data secara manual ddi ETaxInvoice, baik Faktur Masukan, maupun Faktur Keluaran.
Karena itu, maka beberapa data di Web e-Faktur, akan terisi sendiri. Tergantung dari entry data yang kita masukkan di ETaxInvoice.
Daftar Isi
Untuk Pengarsipan
Pengarsipan PPn, memerlukan pengetahuan mengenai isi berkas. Karena itu perlu dijelaskan secara rinci.
Kita ambil contoh kasus, misalnya bulan nopember 2020.
Berkas yang belum dilaporkan akan tampil sebagaimana data bulan nopember 2020 berikut di bawah.
Dalam Contoh Kasus ini kita umpamakan di ETaxInvoice
terdapat:
- Jumlah Faktur Keluaran: Rp. 0,-
- Jumlah Faktur Masukan: Rp. 2.000.000,-
7: Lampiran Detail
Buka laporan masa yang baru saja di-posting. Maka akan ada isian PPn, yang terdiri dari tiga bagian tab:
- Lampiran Detail
- Lampiran AB
- Induk
Formulir Pajak
Sebagaimana versi ETaxInvoice yang lama, isian Web e-Faktur persis seperti formulir cetaknya. Untuk mengisi laporan pajak, mulailah dari belakang, yaitu rincian.
Rincian ini hanya di-isi bilmana ada berkas dokumen yang khusus.
8: Lampiran AB
Beberapa data di lampiran AB akan terisi sendiri, sesuai dengan data di ETaxInvoice yang kita masukkan.
Secara ringkas isinya adalah seperti tangkapan layar di bawah:
Rekapitulasi Penyerahan
Jumlahnya kosong, karena faktur keluaran tidak ada.
Rekapitulasi Perolehan
Jumlahnya sesuai nominal faktur masukan.
Perhitungan PM yang dapat dikreditkan.
Seperti kita lihat, isinya sangat sedikit yang dapat di-edit. Karena dasarnya adalah data ETaxInvoice, yang sudah di-upload ke DJP.
Pernyataan
Khusus untuk Web e-Faktur ada pernyataan yang harus dicentang, sebelum melakukan submit.
Submit
Untuk dapat melakukan submit, maka dibutuhkan sertifikat digital.
Bilamana sudah berhasil submit, akan ada notifikasi sebagaimana berikut:
Dari sini, baru dapat lanjut ke tab berikutnya.
9: Formulir Induk
Secara ringkas isi formulir induk adalah, seperti tangkapan layar di bawah:
Penyerahan Barang dan Jasa
Cara perhitungan di bagian ini adalah, bagian utama yang perlu dipahami dalam menghitung PPn. Bagian ini memegang peranan dalam pengarsipan, yang akan kita bahas dalam satu artikel berseri tersendiri.
Penghitungan PPn Kurang/Lebih Bayar
Begitu pula bagian ini harus dikuasai perhitungannya. Namun untuk lebih jelasnya, akan lebih mudah melihat versi cetaknya saja. atau lebih baik lagi, nanti kita akan membikin rekapitulasi dalam bentuk spreadsheet.
Apabila terjadi lebih bayar. Harus jelas akan di-alokasikan ke-mana dan bulan apa.
Demikian pula bila terjadi restitusi pajak.
Kelengkapan SPT
bagian-bagian lain juga penting, namun karena jarang dipakai dapat dilewati dahulu oleh pemula.
Penandatangan
Sebagaimana ETaxInvoice. Penanggungjawab harus jelas.
Sekian mengenai isian e-Faktur.
Apa Selanjutnya?
Ada lagi aplikasi yang diperbarui DJP, yaitu e-Bupot Unifikasi yang berbasis web. [Berkas Pajak - e-Bupot Unifikasi].