Prakata

Mengenal Dokumen PPh pasal 4 ayat 2

Terlalu dini untuk berdiskusi mengenai teknik pengarsipan. Maka artikel ini hanya berisi pengenalan saja.

Mengenai cara pengisian, sudah banyak artikel di internet, tidak perlu saya ulangi lagi di sini.

Mengenai rekapitulasi yang tepat, di lembar kerja spreadsheet, juga tidak akan saya bahas, karena data yang saya miliki, tidak cukup untuk dijadikan bahan riset.

Daftar Isi


Ringkasan

Ada dua jenis PPh potong dan pungut yang biasa terjadi di perusahaan. Yaitu PPh 23, dan PPh 4(2) Final. PPh 23 sendiri adalah pajak penghasilan, selain yang dipotong atau dipungut oleh PPh 21. PPh yang final ada di PPh 4 ayat 2.

Mungkin ada PPh lain, saya kurang tahu. Tanya saja yang sudah lulus Brevet pajak. xixixi.

Mari kita bahas mulai dari PPh 4 pasal 2 dahulu.

Akses Berkas

Mengambil berkas PPn ini harus melalui software eSPT PPh 4(2).

Akan berubah di tahun-tahun mendatang.

Penampakan

kira-kira beginilah penampakannya.

Berkas PPh 4(2): Formulir SPT Masa: PDF

Folder Pajak Masa: PPh pasal 4 ayat 2

Mari kita lihat lagi isi folder PPh pasal 4 ayat 2.

Berkas PPh 4(2): Folder

Ada dua berkas utama, banyak bukti potong dan pelaporan, yaitu:

  1. Induk: (teliti) 2018 - 01 - eSPT PPh4(2) - Induk.pdf

  2. Daftar Bukti Pemotongan: (teliti) 2018 - 01 - eSPT PPh4(2) - Daftar Bukti Pemotongan.pdf

  3. Bukti Potong: (teliti) 2018 - 01 - eSPT PPh4(2) - Bukti Potong - 01 - TJS - Jasa - Fasilitator.pdf

  4. CSV Pelaporan: 0814435180110000101201800F1132041009.csv

Berkas ini mesti kita namai sendiri. Kecuali berkas csv yang penamaannya sudah diatur oleh e-Faktur.

Pembayaran PPh pasal 4 ayat 2

Kita dapat membayarkan PPh pasal 4 ayat 2 dengan dua cara:

  • Satu per satu sesuai dengan transaksi. Ini lebih mudah untuk menghindari kesalahan.

  • Digabungkan sekaligus. Ini lebih praktis.

Saya biasanya memilih cara pertama, walaupun dengan begini, kode billingnya jadi banyak.

Bilamana perlu kita bikin kode billing-nya, lalu kita arsipkan dengan rapi:

  • Kode Billing: (teliti) 2018 - 01 - Cetakan Kode Billing - PPh 4(2) - 01 - Final (jasa).pdf

Apabila penamaan terlalu panjang dapat disingkat menjadi

  • Kode Billing (singkat): (teliti) 2018 - 01 - Billing - PPh 4(2) - 01.pdf

Kalau jaman djadeol dahulu, namanya cetakSSP.

Yang penting ada penjelasannya, ini billing untuk apa. Dalam contoh di atas nomor urutan billing.

Untuk para bos yang membayar billingnya, mohon hasil jangan difoto, karena akan menyulitkan admin, dalam melakukan dokumentasi. Setidaknya screenshot, walaupun idealnya adalah pdf aslinya dari bank.

Tata Nama Pembetulan

Apabila terjadi pembetulan, maka nama berkas akan dibikin seperti ini:

  1. Induk: (teliti) 2018 - 01.rev1 - eSPT PPh4(2) - Induk.pdf

  2. Lampiran: (teliti) 2018 - 01.rev1 - eSPT PPh4(2) - Daftar Bukti Pemotongan.pdf

Apabila penamaan terlalu panjang dapat disingkat menjadi

  • Lampiran: (teliti) 2018 - 01.rev1 - eSPT PPh4(2) - DBP.pdf

Sekali lagi ini hanya contoh saja, sebagai admin kita bebas berkreasi. Sebagai karyawan, kita mengikuti pola, yang diatur kantor masing-masing.

Rincian Formulir PPh pasal 23

Keterangan di atas sudah cukup rinci, sehingga tidak perlu dijelaskan lagi.


1: Formulir Induk: Masa Pajak PPh pasal 4 ayat 2

Bisa Karena Biasa Praktek

Kalau ingin benar-benar paham isi berkas ini. Maka harus praktek mengisi e-SPT PPh 4(2) terlebih dahulu.

Kita akan bahas di artikel terpisah di lain waktu. Lengkap dengan contoh kasus.

Artikel ini sekedar untuk pengenalan saja. Supaya tahu bentuknya seperti apa. Maka sengaja saya bikin singkat.

Induk: SPT Masa Pajak PPh 4(2)

Formulir induk bentuknya seperti ini di bawah:

Berkas PPh 4(2): Form Masa Pajak Induk


2: Lampiran Formulir: Bukti Potong

Dan berikut penampakan lampirannya.

Daftar Bukti Pemotongan

Berkas PPh 4(2): Daftar Bukti Pemotongan

Bukti Potong

Satu masa bisa banyak bukti potong

Tanggung jawab pemungut untuk, memberikan bukti potong ini kepada vendor atau pemasok.

Berkas PPh 4(2): Bukti Potong

Yang menarik adalah bukti potong ini dapat dibikin, sebelum kita membayar. Artinya kita dapat memberikan terlebih dahulu kepada pemasok. Bisa jadi yang mestinya dipotong adlaah menggunakan pasal 23 atau sebaliknya.

Dengan demikian, jangan lupakan pula kewajiban membayar PPh ini, setelah memberikan bukti potong kepada vendor atau sub-contractor.


3: Kebutuhan Internal

Draft Kode Billing: Teks

Cara lama

Ini cara lama yang tidak saya pakai lagi. Saya taruh di sini, supaya mudah di-copy-paste.

Untuk menghindari kesalahan saat melakukan pembayaran PPn. Maka kita perlu membuat draft. Untuk kemudia di-copy-paste-kan ke kode billing.

Dokumentasi yang baik adalah wajib saat kerja team, misalnya saat berkomunikasi dengan rekan di whatsapp, atau meminta konfirmasi kepada atasan. Mari kita namakan saja dengan nama berkas:

  • (draft) 2018 - 01 - SSE - PPh ps. 4(2).txt

Yang isinya adalah:

-- 2021 - 01 - Januari --

PT Tiga Jam Saja
NPWP: ...

Jenis Pajak   : 411128
Jenis Setoran : 409
Masa          : 01-01 2018
Jumlah Setor  : 700000
Uraian        : Setoran Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Final (jasa konstruksi)

Nilai Bruto   : 35000000
WP Dipotong   : PT. Tiga Jam Saja

Tanggal Potong: 08 Januari 2017
Tanggal Setor : -
NTPN          : -

-- selesai --

Draft Kode Billing: Gambar

Bentuk lembar kerja spreadsheetnya adalah sebagai berikut di bawah:

Berkas PPh 4(2): Draft SSE

Berkas dapat diunduh di artikel mengenai kode billing.

Kode Billing

Contoh kode billing adalah sebagai berikut:

Berkas PPh 4(2): Kode Billing

Kode pajak juga macam-macam, misalnya sewa bangunan adalah 409. Dapat dicari selengkapnya di internet.

Dokumentasi NTPN

Setelah terjadi penyetoran, dan kita dapatkan nomor NTPN dari bank.

Berkas PPh 4(2): NTPN

Maka kita lengkapi tiga baris isian yang kosong.

-- 2018 - 01 - Januari --

...
Tanggal Potong: 08 Januari 2021
Tanggal Setor : 05 Februari 2021
NTPN          : X57X580YKL5A1J2K

-- selesai --

Tanggal potong, tanggal setor, beserta Nomor NTPN ini yang akan, kita masukkan sebagai input, di Formulir pajak masa PPh pasal 4 ayat 2.

Tanda Terima

Simpanlah screenshot tanda terima di dalam folder, sebagai tanda pajak masa sudah dilaporkan.

Screenshot Tanda Terima: PPh 4(2)

Untuk memeriksa apakah suatu folder pajak masa, apakah sudah closing atau belum, mudah saja.

Cukup lihat apakah screenshot tanda terima, sudah ditaruh petugas admin di folder tersebut atau belum.

Template Pelaporan

Lapor ke Atasan

Siapkan template, supaya laporan kita konsisten. Supaya yang membaca juga langsung paham maksud kita apa.

Lengkapi laporan bulanan, yang dikirim lewat e-mail, lengkap dengan lampirannya. Karena bisa saja orang lain membutuhkan, lampiran tersebut tanpa kita sadari.

Tiap jenis pajak template berbeda. Misalnya untuk PPh Final pasal 4 ayat 2 adalah:

(teliti) Lapor PPh Final 4(2), Masa Januari 2018 (pembetulan 1)

Dear pak ...,
cc: bu ..,
cc: pak ...

Terlampir softcopy pelaporan pajak,
yaitu PPh Final pasal 4 ayat 2 untuk masa Januari 2018 (pembetulan 1),
sebagai bahan pelaporan internal supaya tertib administrasi.

[OK] SPT Masa: Induk
[OK] SPT Masa: Daftar Bukti Pemotongan
[OK] SPT Masa: Bukti Potong
[OK] Draft SSE (text)
[OK] BPN (Bukti Penerimaan Negara)
[OK] Screenshot tanda bukti penyampaian elektronik

Status

* Jasa Konstruksi   : Rp.  35.000.000,-
* PPh 4(2) dipotong : Rp.     700.000,-

Demikian pelaporan yang telah dikerjakan.

//BR ~admingalak

Otomasi

Bagi pengguna linux, membikin lampiran utuk pelaporan pajak cukup memakai pdftk.

Misalnya, untuk bukti potong nomor tiga sampai dengan nomor enam.

$ pdftk Cover.pdf \
BPN-03.pdf Billing-03.pdf \
BPN-04.pdf Billing-04.pdf \
BPN-05.pdf Billing-05.pdf \
BPN-06.pdf Billing-06.pdf \
cat output Lampiran-CSV.pdf

Cukup edit seperlunya, lalu copy paste ke terminal (CLI), dan langsung jadi.


4: Potong Pungut

Memotong dan Dipotong

Terkait Potong/Pungut (withholding tax), ada dua kemungkinan

  1. Memotong PPh final pasal 4 ayat 2 dari pembelian.
  2. Dipotong PPh final pasal 4 ayat 2 dari penjualan.

Peletakan di Chart of Account-pun berbeda. Hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci, di artikel terkait akuntansi.

Seringkali seberapa besar kita dipotong atau memotong, tidak tercantum dalam invoice pembelian. Untuk aturan mainnya lebih lanjut yang mendalam, silahkan melihat aturan pajak, karena ini memang cukup kompleks.

Hak dan Kewajiban

Bagaimanapun yang perlu diingat,

  1. Sebagai pemotong, kita wajib memberikan bukti potong, dan membayarkan pajaknya.

  2. Sebagai yang dipotong, sudah selayaknya kita meminta bukti potongnya, walaupun nilainya tidak dapat dikreditkan, untuk menjadi pengurang pajak (pajak masukan).

Selain hak dan kewajiban kita. Jangan lupa diarsipkan.

Istilah Pajak

Bisa jadi kita lupa memotong, dan sudah membayarkan tagihan sepenuhnya kepada vendor/subcon. Namun kita tetap membayarkan pajaknya dengan uang perusahaan, berarti perusahaan menunjang. Ini dapat saja dilakukan, namun terminologi yang dipakai berbeda, bukan memotong, namun menunjang.

PP 23

Untuk UMKM ada aturan yang bernama PP 23, yang berbasis omset perusahaan. Pelaksanaan PP 23 ini termasuk PPh Final 4(2), dan bukan PPh 23.

Jangan terbalik, dan jangan disamakan, walaupun tulisannya mirip,. PPh 23 dan PP 23 adalah hal yang sama sekali berbeda.


5: Contoh Kasus

Menyewa Ruang Kantor

Berikut contoh sederhana menyewa ruang kantor, kepada pemilik perseorangan.

Contoh Kasus: Sewa Gedung/Bangunan


Apa Selanjutnya?

Setelah PPh pasal 4 ayat 2, kita akan beranjak ke PPh pasal 23 yaitu: [Berkas Pajak - Arsip PPh 23].