Prakata

Mengenal Dokumen PPh pasal 21

Terlalu dini untuk berdiskusi mengenai teknik pengarsipan. Maka artikel ini hanya berisi pengenalan saja.

Mengenai cara pengisian, sudah banyak artikel di internet, tidak perlu saya ulangi lagi di sini. Namun pada saatnya akan saya bahas, yaitu cara membuat rekapitulasi yang tepat, di lembar kerja spreadsheet.

Daftar Isi


Ringkasan

PPh yang sering dipakai dan harus dipahami pemula adalah PPh pasal 21.

Formulir ini juga mengurus PPh pasal 26.

Akses Berkas

Mengambil berkas PPn ini harus melalui software eSPT PPh 21.

Akan berubah di tahun-tahun mendatang.

Penampakan

kira-kira beginilah penampakannya.

Berkas PPh 21: Formulir 1711 Induk: PDF

Folder Pajak Masa: PPh pasal 21

Mari kita lihat lagi isi folder PPh pasal 21.

Berkas PPh 21: Folder

Ada dua berkas utama, dan pelaporan, yaitu:

  1. Induk: (teliti) 2018 - 01 - eSPT PPh 21 - Induk.pdf

  2. Lampiran: (teliti) 2018 - 01 - eSPT PPh 21 - I.pdf

  3. CSV Pelaporan: 0814435180110000101201800F1132010413.csv

Berkas ini mesti kita namai sendiri. Kecuali berkas csv yang penamaannya sudah diatur oleh e-Faktur.

Bilamana perlu kita bikin kode billing-nya, lalu kita arsipkan dengan rapi:

  • Kode Billing: (teliti) 2018 - 01 - Cetakan Kode Billing - PPh 21.pdf

Tata Nama Pembetulan

Apabila terjadi pembetulan, maka nama berkas akan dibikin seperti ini:

  1. Induk: (teliti) 2018 - 01.rev1 - eSPT PPh 21 - Induk.pdf

  2. Lampiran: (teliti) 2018 - 01.rev1 - eSPT PPh 21 - I.pdf

Sekali lagi ini hanya contoh saja, sebagai admin kita bebas berkreasi. Sebagai karyawan, kita mengikuti pola, yang diatur kantor masing-masing.

Rincian Formulir 1721

Kalau mau dirinci lagi, isinya terdiri dari berbagai lampiran, misalnya sebagai berikut:

  • 1721 Induk: SPT Masa PPh pasal 21 dan atau pasal 26.

  • 1721 I: Masa

  • 1721 I: Tahunan

  • 1721 IV: Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan PBK.

Secara rinci lampiran 1721 adalah untuk: Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala Serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

Kita hanya perlu melaporkan yang perlu saja. Biasanya hanya formulir induk, lampiran I masa, dan lampiran IV, lalu di bulan desember ditambahkan lampiran 1721 I tahunan.

Contoh laporan lain, adalah ketika pembagian deviden. Maka ada lampiran IV lagi sebagai tambahan, karena terjadi SSP.


1: Formulir Induk: 1721

Kalau ingin benar-benar paham isi berkas ini. Maka harus praktek mengisi e-SPT PPh 21 terlebih dahulu.

Kita akan bahas di artikel terpisah di lain waktu. Lengkap dengan contoh kasus.

Artikel ini sekedar untuk pengenalan saja. Supaya tahu bentuknya seperti apa. Maka sengaja saya bikin singkat.

Induk: SPT Masa PPh pasal 21

Formulir induk terdiri dari dua halaman:

Halaman Pertama:

Berkas PPh 21: Form 1721 Induk

Halaman Kedua:

Berkas PPh 21: Form 1721 Induk

Kalau sudah biasa mencetak, pasti ini sudah di luar kepala.


2: Lampiran Formulir

Dan berikut penampakan lampirannya.

Lampiran I - Masa atau Tahunan

Berkas PPh 21: Form 1721 I - Masa

Formulir ini ada dua jenis:

  • Masa: Yaitu untuk masa pajak Januari sampai Desember

  • Tahunan: Yaitu ketika perhitungan PPh dihitung ulang di akhir tahun (bulan desember).

Contoh perhitungan dapat dilihat di artikel ini

Lampiran IV

Terkait pembayaran SSP atau pemindahbukuan.

Berkas PPh 21: Form 1721 IV

Untuk sementara sekedar tahu bentuknya saja. Kita akan bahas rincian di artikel lain.

Bukti Potong A1

Bukti potong A1 ada di akhir tahun, yaitu perhitungan ulang di bulan desember.

Berkas PPh 21: Form 1721 Bukti Potong

Ada juga bukti pemotongan Final yang dapat terjadi di bulan lain, akibat adanya deviden, yaitu dengan formulir 1721 - VII. Yang ini terlalu dini untuk didiskusikan di tahap pengenalan.

Istilah Pajak

Terkait Potong/Pungut (withholding tax). Perlu dibedakan antara memotong PPh pasal 21 dari gaji karyawan, dengan menunjang PPh pasal 21 bagi karyawan.

Untuk penyederhanaan gaji, biasanya PPh 21 tidak memotong gaji karyawan, artinya gaji karyawan tetap utuh diberikan. Sementara perusahaan memberikan tunjangan, berupa PPh 21 yang dihitung dari, gaji karyawan yang diberikan tersebut.

Dari sudut pajak perpajakan nilai PP21 yang sebenarnya dapat berbeda bila gaji yang diberikan besar. Karena itu perlu jelas dari keterangannya, memotong atau menunjang.

Peletakan di Chart of Account-pun berbeda. Hal ini akan dijelaskan secara lebih rinci, di artikel terkait akuntansi.


3: Kebutuhan Internal

Draft Kode Billing: Teks

Cara lama

Ini cara lama yang tidak saya pakai lagi. Saya taruh di sini, supaya mudah di-copy-paste.

Untuk menghindari kesalahan saat melakukan pembayaran PPn. Maka kita perlu membuat draft. Untuk kemudia di-copy-paste-kan ke kode billing.

Dokumentasi yang baik adalah wajib saat kerja team, misalnya saat berkomunikasi dengan rekan di whatsapp, atau meminta konfirmasi kepada atasan. Mari kita namakan saja dengan nama berkas:

  • (draft) 2018 - 01 - SSE - PPh ps. 21.txt

Yang isinya adalah:

1. Bambang Rudolfo:      6,000,000
*  09.254.294.3-405.000

-- 2018 - 12 - Desember --

PPh pasal 21  : Rp.    60.000,-
Lebih Bayar   : Rp.         -
Kurang Bayar  : Rp.    60.000,-

Jenis Pajak   : 411121
Jenis Setoran : 100
Masa          : 01-01 2018
Jumlah Setor  : 60000
Uraian        : Setoran Masa PPh 21

Tanggal Setor : -
NTPN          : -

-- selesai --

Draft Kode Billing: Gambar

Bentuk lembar kerja spreadsheetnya adalah sebagai berikut di bawah:

Berkas PPh 21: Draft SSE

Berkas dapat diunduh di artikel mengenai kode billing.

Dokumentasi NTPN

Setelah terjadi penyetoran, dan kita dapatkan nomor NTPN dari bank, maka kita lengkapi dua baris isian yang kosong.

-- 2018 - 01 - Januari --

...
Tanggal Setor : 5 Februari 2022
NTPN          : X57X580YKL5A1J2K

-- selesai --

Tanggal beserta Nomor NTPN ini yang akan, kita masukkan sebagai input di Formulir 1721.

Dokumentasi NPWP Karyawan

Ini juga perlu pada saatnya nanti, untuk melakukan input ke aplikasi eSPT PPh 21.

1. Bambang Rudolfo:      6,000,000
*  09.254.294.3-405.000

Tanda Terima

Simpanlah screenshot tanda terima di dalam folder, sebagai tanda pajak masa sudah dilaporkan.

Screenshot Tanda Terima: PPh 21

Untuk memeriksa apakah suatu folder pajak masa, apakah sudah closing atau belum, mudah saja.

Cukup lihat apakah screenshot tanda terima, sudah ditaruh petugas admin di folder tersebut atau belum.

Template Pelaporan

Lapor ke Atasan

Siapkan template, supaya laporan kita konsisten. Supaya yang membaca juga langsung paham maksud kita apa.

Lengkapi laporan bulanan, yang dikirim lewat e-mail, lengkap dengan lampirannya. Karena bisa saja orang lain membutuhkan, lampiran tersebut tanpa kita sadari.

Tiap jenis pajak template berbeda. Misalnya untuk PPh pasal 21 adalah:

(teliti) Lapor PPh 21, Masa Januari 2018 (pembetulan 1)

Dear pak ...,
cc: bu ..,
cc: pak ...

Terlampir softcopy pelaporan pajak,
yaitu PPh pasal 21 untuk masa Januari 2018 (pembetulan 1),
sebagai bahan pelaporan internal supaya tertib administrasi.

[OK] SPT Masa 1721: Induk
[OK] SPT Masa 1721: Lampiran I
[OK] Draft SSE (text)
[OK] BPN (Bukti Penerimaan Negara)
[OK] Spreadsheet perhitungan PPh 21
[OK] Screenshot tanda bukti penyampaian elektronik

Status

* Di atas PTKP      : Rp.  6.000.000,-
* Di bawah PTKP     : Rp.          0,-
* PPh 21 dibayarkan : Rp.     60.000,-

Demikian pelaporan yang telah dikerjakan.

//BR ~admingalak

Otomasi

Bagi pengguna linux, membikin lampiran utuk pelaporan pajak cukup memakai pdftk.

$ pdftk cover.pdf bpn.pdf billing.pdf\
cat output lampiran.pdf

Apa Selanjutnya?

Setelah PPh pasal 21, kita akan beranjak ke PPh 4(2) dan PPh 23. Mana yang lebih dahulu sama saja.

Mari kita lanjutkan ke artikel berikutnya yaitu: [Berkas Pajak - Arsip PPh 4(2)].